Peraturna ini mengatur dan menetapkan tentang Dokumen Lingkungan Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang terdiri dari V BAB dan 18 Pasal, dengan rincian BAB sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pengelolaan Lingkungan Hidup; - BAB III Kelengkapan Perizinan; - BAB IV Ketentuan Peralihan; dan - BAB V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat