Peratuan ini mengatur dan menetapkan tetang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Di Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari IX BAB dan 11 Pasal, dengan rincina BAB Sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud dan Tujuna; - BAB III Sasaran dan Ruang Lingkup; - BAB IV Dana Jampersal; - BAB V Kepersetaan; - BAB VI Besaran Tarif; - BAB VII Pencairan Dana; - BAB VIII Pelaksanaan, Pebinaan dan Pengawasan; dan - BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat