Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2019

Tata cara Pembagian, Penyaluran, Pengunaan Pelaporan, dan Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Di kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menagtur dan menetapkan tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Pengunaan Pelaporan, Dan Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari VII BAB dan 21 Pasal, dengan rincian BAB sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Ketentuan Rincian dan Penyaluran Dana Desa; - BAB III Penggunaan Dana Desa; - BAB IV Publikasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; - BAB VI Sanksi dan - BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata cara Pembagian, Penyaluran, Pengunaan Pelaporan, dan Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Di kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan