Peraturan ini menagtur dan menetapkan tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Pengunaan Pelaporan, Dan Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari VII BAB dan 21 Pasal, dengan rincian BAB sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Ketentuan Rincian dan Penyaluran Dana Desa; - BAB III Penggunaan Dana Desa; - BAB IV Publikasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; - BAB VI Sanksi dan - BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat