Perartuan ini mengatur dan menetapkan tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, terdiri dari IX BAB dan 71 Pasal dengan rincian BAB sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Perencanaan Pembagunan Desa; - BAB III Penyusunan RPJM Desa; - BAB IV Tanggung Jawab Penyelenggaran Perencanaan Pembagunan Desa; - BAB V Pemantuan Dan Pengawasan; - BAB VII Pendanaan - BAB VIII Ketentuan Peralihan - BAB IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat