Perturan ini mengatur dan menetapkan tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa, yang terdiri dari VI Bab dan 19 Pasal dengan rincian BAB sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Kedudukan Keuangan Pemerintah Desa; - BAB III Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus PNS dan Guru Sertifikasi; - BAB IV Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Akibat Pemberhentian Sementara dan Cuti; - BAB V Kedudukan Keuangan BPD; dan - BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat