Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari 2 pasal perubahan dengan urian sabagai berikut: - Pasal I Ketentuan Huruf c ayat (2) dan Huruf c ayat (3) pasal 10 dihapus dan Ketentuan Pasal 21 diubah dan - Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat