Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, yang terdiri dari 2 pasal perubahan dengan urian sabagai berikut: - Pasal I Ketentuan Huruf c ayat (2) dan Huruf c ayat (3) pasal 10 dihapus dan Ketentuan Pasal 21 diubah dan - Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Cara Pembagina, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pejak Derah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
25 September 2019
Tanggal Pengundangan
25 September 2019
Tanggal Berlaku
25 September 2019
Sumber
LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan