Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Penuntasan Buta Aksara Di Kabupaten Lombok Tengah, terdiri dari X BAB dan 15 Pasal, denga rincian sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud dan Tujuan; - BAB III Ruang Lingkup; - BAB IV Penyelenggaraan; - BAB V Percepatan Penuntasan Buta Akasara; - BAB VI Tanggungjawab Masyarakat; - BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; - BAB VIII Pembiayaan; - BAB IX Program Kegiatan; dan - BAB X Kentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat