Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian , Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah, yang terdiri dari VII Bab dan 20 Pasal, dengan rincian sebagai beriku: - BAB I Ketentuan Umun; - BAB II Perhitunagn ADD dan Dana Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; - BAB III Penyaluran Alokasi DD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah; - BAB IV Penggunaan ADD dan DBH Pajak dan Retibusi Daerah; - BAB V Pertanggung Jawaban dan Pelaporan ADD dan DBH Pajak dan Retribusi Daerah; - BAB VI Pembinaan Pegawai; dan - BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat