Peruran Ini mengatur dan menetapkan tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, yang teriiri dari VI BAB dan 11 Pasal dengan rincian Bab sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Prinsip. Tujuan, dan Keweangan Camat; - BAB III Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Keweangan Camat; - BAB IV Pembinaan; dan - BAB VI Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat