Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Tempat Peleleangan Ikan (TPI) terdiri dari VI BAB dan 18 Pasal, denga Rindian BAB sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan; - BAB III Pelaksanaan Pelelangan Ikan; - BAB IV Retribusi Daerah; - BAB V Pembinaan dan Pengaasan; dan - BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat