Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat