PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALUKU BARAT DAYA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD. No. 2020/14, LL KAB MBD : 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/ PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran Dalam Rangka Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Dan/ Atau Menghadapi ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, rnaka perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/ PMK.07/2020;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- Lamp 6 Hlm
|