Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Penyenlenggaraan Pendidikan Pendidikan Inklusif, yang terdiri dari X Bab dan 19 Pasal, dengan rincian Bab sebgai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Maksud dan Tujuan; - BAB III Ruang Lingkup; - BAB IV Penyelenggaraan; - BAB V Pengembangan dan Percepatan; - BAB VI Peran Serta dan Tanggung Jawab Masyarakat; - BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; - BAB VIII Pembiayaan; - BAB IX Penghargaan dan Sanksi Administratif; dan - BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat