Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Pedoman Penyusanan APBDesa, yang terdiri dari III BAB dan 4 Pasal, dengan rincian Bab sebagai berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Pedoaman Penusunan; dan - BAB III Ketentuan Peuntup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat