Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2020

Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, instansi pemungut, insentif pemungutan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD. No. 2020/9, LL KAB MBD : 7 Hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan