Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pelaksanaan; b. pencegahan dan/atau penanganan COVID-19; c. pentahapan; d. pendanaan; e. monitoring dan evaluasi; f. sanksi; dan g. sosialisasi dan partisipasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat