Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2020

Perubahanan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa diKabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini mengatur tentang Perubahanan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dikabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, yang terdiri dari II Pasal denga uraian sebagai berikut - Pasal I Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka; - Pasal II Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahanan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa diKabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan