STANDAR/PEDOMAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan dalam rangka menciptakan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Madiun yang bersih dan berwibawa bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Madiun Nomor 56 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Madiun.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WAJIB LAPOR LHKASN; JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN; TATA CARA PENYAMPAIAN; SISTEM INFORMASI PELAPORAN HARTA KEKAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- 15 HALAMAN
|