Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip-Prinsip Penyusunan Peta Proses Bisnis, Tujuan dan Manfaat Penyusunan Peta Proses Bisnis, Penyusunan Peta Proses Bisnis, Tahapan Penyusunan Peta Proses Bisnis, Monitoring, Evaluasi, Pengembangan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.41
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 902 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyusunan Tatalaksana di Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan