dana kapitasi non kapitasi - jaminan kesehatan nasional
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Jepara No 16 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK: |
- bahwa dengan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan untuk memenuhi standar pelayanan, yang dapat mempengaruhi penghitungan jasa pelayanan kesehatan pada tenaga non kesehatan sehingga perlu memformulasikan kembali untuk memberikan rasa keadilan kepada tenaga non kesehatan sebagai pendukung pelayanan kesehatan masyarakat, maka perlu meninjau Peraturan Bupati Jepara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi danNn Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara No 16 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 12 Tahun 2013; Perpres No 32 Tahun 2014; Permenkes No 71 Tahun 2013; Permenkes No 28 Tahun 2014; Perbup No 15 Tahun 2016; Perbup Jepara No 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 10 mengenai formula jasa pelayanan yang diterima oleh masing-masing dan perubahan pada Pasal 11 mengenai alokasi dana kapitasi dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- 7 hlm
|