Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara No 36 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, penyisipan Pasal 5A, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 19, perubahan pada Pasal 22, perubahan pada Pasal 24, penyisipan Pasal 24A, perubahan pada Pasal 26, perubahan pada Pasal 28, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 41, perubahan pada Pasal 45.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara No 36 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2318 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan