RENCANA-KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Banyumas Tahun 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 yang selanjutnya disebut RENJA Tahun 2020 dan sistematika RENJA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
- 4 hlm
|