Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 76 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penerapan GCG; Larangan; Tugas dan Tanggung Jawab Direksi; Penyusunan Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran Badan Usaha Milik Daerah; Rencana Bisnis; Rencana Kerja Anggaran Badan Usaha Milik Daerah; Manajemen Risiko; Kerjasama; Pelaporan; Monotoring dan Evaluasi; Sistem Pengendalian Intern; Etika Berusaha, Anti Korupsi dan Donasi; Pengukuran Terhadap Penerapan GCG; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 76 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
21 November 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.76, LL Kab. Mempawah : 11 HAL
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan