Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengangkatan Kepala Desa; Pejabat (PJ) Kepala Desa, Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat