GAJI-PENGHASILAN-HONORARIUM-DEWANPENGAWAS-PDAM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Direksi, Penghasilan Dewan Pengawas dan Honorarium Sekretraiat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaturan mengenai gaji direksi, penghasilan Dewan Pengawas dan Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria telah diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2015 tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria, akan tetapi penghasilan tertinggi pegawai yang menjadi dasar dalam penentuan gaji Direktur Utama telah terlampaui sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gaji Direksi, Penghasilan Dewan Pengawas dan Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran gaji Direksi, uang jasa Dewan Pengawas dan honorarium Sekretariat Dewan Pengawas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
- Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2015 tentang Gaji Direksi, Penghasilan Pegawai, Penghasilan Dewan Pengawas Serta Honorarium Sekretariat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|