RETRIBUSI - MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Kab Jepara No 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di kab Jepara sebagaimana diubah dengan Perda Kab Jepara No 18 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No 27 Tahun 2010 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kab Jepara, maka diperlukan adanya biaya setiap komponen untuk menghitung besaran tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- UU No 13 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; Uu No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 tahun 2010; Perda Kab Jepara No 10 Tahun 2006; Perda Kab Jepara No 27 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif retribusiyang formulasinya adalah RPMT = Hasil Perkalian Indeks Variabel x Tarif Retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 5 hlm
|