RETRIBUSI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2019/NO.62, LL Kab. Mempawah : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK: |
- Bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Mempawah saat ini, maka perlu adanya perubahan besaran Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hump a dan humf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2000, PP No.95 Tahun 2012, PP No.47 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pontianak no.4 Tahun 2012. Perda No.5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
- 5 HAL
|