Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai besaran insentif bagi Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat dan Pegawai Instansi pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pihak Lain yang membantu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat