Ketentuan ini mengatur tentang Perubahan atas Peratuan Bupati Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawi Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, terdiri dari II Pasal Perubahan, dengan Perubahan Sebagai Berikut: - Pasal I 1. Ketentuan huruf a dan huruf i Pasal 11 dihapus 2. Diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 15A sehingga Pasal 15A 3. Ketentuan Pasal 19 diubah; 4. Ketentuan Lampiran I Besaran TPP Berdasarkan Prestasi Keija Pemerintah Kabupaten Sumbawa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 5. Ketentuan Lampiran II Besaran TPP Berdasarkan Beban Keija Pemerintah Kabupaten Sumbawa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini 6. Ketentuan Lampiran IV Besaran TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi Pemerintah Kabupaten Sumbawa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat