DESA-COVID19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MADIUN NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MADIUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa Tahap ketiga Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang digunakan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dengan berdasar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Madiun Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan peraturan bupati;
- Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Keuangan dan Aset Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Madiun Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
- TERDIRI ATAS 2 PASAL
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2020 yang diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2019 Nomor 49 Tanggal 27 Desember 2019 diubah
- 11 HALAMAN
|