Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Fasilitas Parkir d Tepi Jalan Umum, Penegakan, Penetapan Sudut Parkir, Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Parkir di Tempat Khusus Parkir Insidental, Tata Cara dan Persyaratan Pengajuan Surat Izin Fasilitas Parkir di Tempat Khusus Parkir, Penetapan Lokasi dan Kawasan Fasilitas Parkir, Tata Cara Penyelesaian Ganti Rugi, Bagi Hasil Pendapatan Parkir, Kelengkapan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2020
Tanggal Berlaku
22 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1068 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perparkiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan