dau-kalurahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2020/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan transparansi penyaluran dana kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu adanya penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 130Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; PeraturanDaerah Nomor 4 Tahun 2007;
- Materi Pokok : Alokasi Anggaran, Penyaluran, Sisa Anggaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
- Jumlah Halaman : 5 HLM
|