pedoman-penilaian kompetensi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan : a.bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia melalui penilaian kompetensi maka perlu diatur penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26Tahun 2019;
- Materi Pokok : Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Jumlah Halaman : 17 HLM
|