Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40.1 Tahun 2020

Tata Cara Pelaporan, Penghitungan dan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Tata Cara Pelaporan Penghitungan Pajak, Penghitungan Pajak MBLB, Pemantauan dan Pemungutan Pajak MBLB, Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 40.1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaporan, Penghitungan dan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
40.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.40.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 998 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan