imb-menara telekomunikasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39.2, BD.2020/NO.39.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan ketertiban perizinan bangunan menara telekomunikasi, perlindungan, dan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan menara telekomunikasi perlu dilakukan pembaruan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi bagi menara telekomunikasi yang telah berizin; b. bahwa berdasarkan Pasal II ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Bupati dapat memberikan dispensasi pengajuan IMB bagi menara telekomunikasi yang telah selesai dibangun dan telah memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Pemberian dispensasi pengajuan IMB diatur oleh Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi;
- Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011;
- Materi Pokok : Kemudahan Pelayanan Perizinan Pembaruan IMB, Prosedur, Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2018 tentang Dispensasi Pembaruan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Jumlah Halaman : 8 HLM
|