Peraturan ini memuat III Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1); Bab II Pengeluaran Kas Mendahuluai (Pasal 2-Pasal 7); Bab III Ketentuan Penutup (Pasal 8).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat