SUSUNAN ORGANISASI - DINAS Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.4, BD.2020/NO.2.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan
pelayanan terpadu satu pintu yang dilaksanakan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dasar hukum dari peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11
Tahun 2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- Jumlah halaman: 22 HLM
|