Prinsip dasar Kode Etik ASN tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. Kode Etik ASN bertujuan untuk: 1. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara; 3. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; 4. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku ASN yang profesional; dan 5. meningkatkan citra dan kinerja ASN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat