SUSUNAN ORGANISASI - DINAS pemberdayaan masyarakat dan kalurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.3, BD.2020/NO.2.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,TugasdanFungsi,sertaTata Kerja DinasPemberdayaanMasyarakat danKalurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, dibentuk Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kalurahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang
dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Kalurahan, perlu menetapkan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Kalurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11
Tahun 2016
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- Jumlah halaman: 19 HLM
|