Peraturan Bupati dibentuk bertujuan untuk : 1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; 2. Digunakan sebagai pedoman bagi: a) Kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan b) Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat