Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2020

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESAWARAN KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan APBD/APBN sesuai peraturan yang berlaku. Laporan keuangan RSUD terdiri dari: 1. neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu; 2. laporan realisasi anggaran yang menyajikan informasi pendapatan dan belanja RSUD; dan 3. catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD/APBN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PESAWARAN KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan