Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fleksibilitas, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Jenis Pengadaan Barang/Jasa, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat