Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2020

Pedoman Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Pelaporan; Tindak Lanjut; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
27 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2020
Tanggal Berlaku
27 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan