Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2020

Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Penyusutan, Nilai yang Dapat Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penghitungan dan Pencatatan, Penyajian dan Pengungkapan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2020
Tanggal Berlaku
30 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.57
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan