Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2020

Pemanfaatan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Maksud dan Tujuan, Bentuk Pemanfaatan, Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Kerja Sama Penyediaan Insastruktur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.72
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan