Mengubah Ketentuan dalam Pasal 7 huruf g ditambah 4 huruf yaitu huruf h tentang Pengendalian verifikasi LHKASN, huruf i tentang whistleblowing system, huruf j tentang benturan kepentingan dan huruf k tentang pelaksanaan tugas-tugas lain yang diatur dengan peraturan inspektur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat