TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI GURU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI GURU DI SEKOLAH FORMAL JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN SEDERAJAT YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan mutu dan kinerja guru di sekolah formal jenjang pendidikan dasar dan sederajat yang diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah di Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan Pendidikan yang terbaik bagi masyarakat di Kota Surabaya sehingga peranannya dalam membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru di Sekolah Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Sederajat
yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dan Pemerintah di Kota Surabaya;
b. bahwa agar pemberian tambahan perbaikan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dikelola secara tertib, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Surabaya tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru di Sekolah Formal Jenjang
Pendidikan Dasar dan Sederajat yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dan Pemerintah di Kota Surabaya.
- 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Nomor
6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor
310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Tahun 2018
Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2016 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota
Surabaya Tahun 2018 Nomor 35).
- Pedoman Pemberian Tambahan Perbaikan
Penghasilan Bagi Guru di Sekolah Formal Jenjang Pendidikan Dasar
dan Sederajat yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dan Pemerintah di
Kota Surabaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 6
|