keuangan daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2020/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan
Keuangan Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017;
- Materi Pokok: Mengatur ketentuan mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- Jumlah halaman: 8 HLM
|