Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 3) diubah, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020
Tanggal Berlaku
31 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan