Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020

Hubungan Kerja Pelaksanaan Kewenangan Urusan Keistimewaan dan Penugasan Urusan Keistimewaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pola Hubungan Kerja, Mekanisme Hubungan Kerja Dalam Pelaksanaan Kewenangan Urusan Keistimewaan dan Penugasan Urusan Keistimewaan, Pelaksanaan Hubungan Kerja Per Urusan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Hubungan Kerja Pelaksanaan Kewenangan Urusan Keistimewaan dan Penugasan Urusan Keistimewaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2020
Tanggal Berlaku
24 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 773 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pola Hubungan Kerja Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan di Bidang Kelembagaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 59)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan