bappeda
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2020/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini : 1. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; 7. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018;
- Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
- 6.Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah
- Jumlah Halaman : 8 HLM
|